Jumat, 20 November 2009

44. MBAH SAKINAH

Dengan keluguannya Mbak Sakinah dari Banyumas mengakui seluruh perbuatannya dan divonis 1 bulan dan 15 hari, tetapi ybs tidak perlu mendekam dipenjara karena sebelumnya sudah diyahan selama 3 bulan.
Sangat jelas bahwa proses pengadilan semata hanya membuktikan tuduhan jaksa, bila tuduhan terbukti maka terdakwa berubah status menjadi terpidana. Prosesnya pengadilan sangat singkat, yakni hanya sehari langsung vonis.
Coba kalau kita berpikir jernih, Apa yang di ambil Mbak Sakinah hanya 3 butir kakao, yang rencananya mau ditanam, harganya cuma Rp 10,000.-.
Kalau dihitung biaya penahanan dan semua biayanya tidak sebanding dengan perkaranya.
Tapi apakah harus begitu, sementara kalau korupsi besar2an kok mudah berkelit seperti belut dan sulit ditangkap. Semua setuju sebagai negara hukum, semua berlaku sama didepan hukum, tapi itu teorinya, prakteknya tidak demikian. Beberapa kali ada kasus hukum dimana seseorang divonis bersalah, karena hakim yakin berdasarkan bukti2, si terdakwa dianggap bersalah kemudian di hukum. Beberapa saat kemudian ada fakta lain bahwa pelakunya orang lain, berarti keyakinan hakim keliru. Sudah ketahuan begitu untuk bisa bebas masih ada proses lagi. Hal ini membuat masyarakat kurang percaya dengan lembaga hukum.
Sebagai rakyat bahwa bila menghadapi hal tersebut hanya bisa berdoa dan pasrah. sebagaimana sikap Mbah Sakinah yang menerima apa adanya. Hal ini menambah carut marut penegakan hukum semakin ruwet. Hal ini akan bisa diselesaikan bila mana para penegak hukum tidak ada kepentingan dengan para pihak yang sedang tersangkut perkara.
Memang pengadilan didunia adalah pengadilan manusia, dan masih ada pengadilan yang maha adil yakni pengadilan Tuhan. Tetapi pihak yang merasa diperlakukan tidak adil akan merasa di zalimi didunia ini.
Semoga masih ada nurani yang mampu menyuarakan kebenaran, bukan atas dasar kukuasaan.
SEMOGA.

Tidak ada komentar: