Jumat, 16 Januari 2009

35. JEMBATAN TIMBANG

Jembatan Timbang, dari namanya jelas, fungsinya untuk menimbang, yang ditimbang adalah kendaraan pengangkut barang, untuk mengetahui berat kendaraan berikut muatan, dari situ akan diketahui apakah kendaraan dan muatannya masih dalam batas yang diijinkan.
Penentuan batas berat kendaraan didasarkan dengan kemampuan jalan dalam menanggung beban, supaya jalanan tidak cepat rusak, karena kalau cepat rusak tentu saja biaya perbaikan jalan jadi mahal. Seharusnya jembatan timbang bukan sebagai alat untuk mencari pendapatan.
Jadi bila kedapatan kendaraan membawa muatan melebihi ketentuan, seharusnya diturunkan, dan boleh meneruskan perjalanan bila muatan kendaraan yang melebihi batas telah diturunkan. Bila cara ini dapat dijalankan pasti jalan akan tahan lebih lama.
Tetapi dalam prakteknya, kendaraan yang melebihi batas muatan, diminta membayar keloket kemudian boleh meneruskan perjalan tanpa harus menurunkan kelebihan muatannya.
Dari sini timbul pertanyaan, kemana uang pungutan yang diterima itu disalurkan, apakah ke kas negara atau masuk ke saku masing2 oknom petugas. Seandainya pun uang itu masuk ke kas negara, pasti tidak setimpat dengan tingkat kerusakkan yang disebabkan oleh kelebihan beban. Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa di jalan pantura setiap tahun menjelang lebaran selalu ada proyek perbaikan, alasan supaya pemudik lebih nyaman.
Sungguh prihatin bila fungsi dari jembatan timbang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka janganlah heran bila jalan rusah melulu, dan kalau diperbaiki kualitasnya kurang sesuai dengan kebtuhan, maka jadinya proyek berjalan sepajang tahun.