Jumat, 18 Juli 2008

AJAL YANG DITENTUKAN OLEH MANUSIA

Tgl 19 Juli 2008 jam 00......... 3 terpidana mati, 2 di surabaya 1 di serang menemui ajal didepan juru tembak, yang bak Malaikat pencabut nyawa, telah menentukan ajal manusia. Persoalannya bukan pada vonis dan Eksekusinya, melainkan pada tenggang waktu antara vonis dijatuhkan dengan waktu ekskusinya. Khusus untuk yang di Surabaya, yakni Ibu dan Anak, sengaja saya tidak menyebut namanya, antara Vonis yang di jatuhkan sampai waktu eksekusi, perlu waktu 20 th lebih. Apa yang menjadi alasan sehingga perlu waktu selama itu. Upaya hukum yang diberikan kepada terpidana semua telah dimanfaatkan, hasil final tidak merubah keputusan vonis tingkat pertama, berarti hukuman mati tetap berlaku. Bukankah upaya hukum juga ada aturannya, sehingga tidak menjadi berlarut2 sebegitu lama. Selama menanti eksekusi, sebagai manusia pada umumnya pasti berbuat baik dengan harapan suatu saat nanti akan ada keringan hukum. Dalam kasus kriminal hal demikian tidak mungkin terjadi. Berarti eksekusi hanya soal waktu. Kalau menunggu waktu sekian lama, sesungguhnya kedua terpidana mati di Surabaya itu menjalani dua hukuman, yakni hukuman Fisik selama 20 th lebih dan kemudian hukuman mati. Apakah hal demikian Bijaksana diterapkan dinegeri kita. Bukankah lebih baik segera dieksekusi setelah upaya ditempuh. Apakah masih mempertimbangkan adanya kasus seperti Sengkon dan Karta yang dihukum mati, ternyata setelah sekian tahun ada orang yang mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Yang jelas apapun pertimbangannya kalau waktu tunggu eksekusi terlalu lama, menjadi tidak manusiawi, karena membiarkan orang yang sudah tahu kematiannya akan ditentukan oleh juru Tembak. Mudah2 para petinggi yang bijak, dalam menjalankan hukum, mulai penyidikan, penuntutan, pengadilan dan eksekusi dilaksanakan secara konsekuen dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan keadilan. Karena dengan demikian hukum diIndonesia akan lebih berwibawa dan bermartabat, bukan sebaliknya.