Jumat, 20 November 2009

44. MBAH SAKINAH

Dengan keluguannya Mbak Sakinah dari Banyumas mengakui seluruh perbuatannya dan divonis 1 bulan dan 15 hari, tetapi ybs tidak perlu mendekam dipenjara karena sebelumnya sudah diyahan selama 3 bulan.
Sangat jelas bahwa proses pengadilan semata hanya membuktikan tuduhan jaksa, bila tuduhan terbukti maka terdakwa berubah status menjadi terpidana. Prosesnya pengadilan sangat singkat, yakni hanya sehari langsung vonis.
Coba kalau kita berpikir jernih, Apa yang di ambil Mbak Sakinah hanya 3 butir kakao, yang rencananya mau ditanam, harganya cuma Rp 10,000.-.
Kalau dihitung biaya penahanan dan semua biayanya tidak sebanding dengan perkaranya.
Tapi apakah harus begitu, sementara kalau korupsi besar2an kok mudah berkelit seperti belut dan sulit ditangkap. Semua setuju sebagai negara hukum, semua berlaku sama didepan hukum, tapi itu teorinya, prakteknya tidak demikian. Beberapa kali ada kasus hukum dimana seseorang divonis bersalah, karena hakim yakin berdasarkan bukti2, si terdakwa dianggap bersalah kemudian di hukum. Beberapa saat kemudian ada fakta lain bahwa pelakunya orang lain, berarti keyakinan hakim keliru. Sudah ketahuan begitu untuk bisa bebas masih ada proses lagi. Hal ini membuat masyarakat kurang percaya dengan lembaga hukum.
Sebagai rakyat bahwa bila menghadapi hal tersebut hanya bisa berdoa dan pasrah. sebagaimana sikap Mbah Sakinah yang menerima apa adanya. Hal ini menambah carut marut penegakan hukum semakin ruwet. Hal ini akan bisa diselesaikan bila mana para penegak hukum tidak ada kepentingan dengan para pihak yang sedang tersangkut perkara.
Memang pengadilan didunia adalah pengadilan manusia, dan masih ada pengadilan yang maha adil yakni pengadilan Tuhan. Tetapi pihak yang merasa diperlakukan tidak adil akan merasa di zalimi didunia ini.
Semoga masih ada nurani yang mampu menyuarakan kebenaran, bukan atas dasar kukuasaan.
SEMOGA.

Sabtu, 07 November 2009

43. KEJUJURAN YANG LANGKA

Mungkin dalam sehari akhir2 ini, nama2 seperti Ari Muladi, Bibit, Chandra, Susno, Anggodo akan kita dengar berkali-kali. Mereka jadi bintangnya akhir2 ini. Rupanya kejujuran masih merupakan barang yang mahal. Semua ini karena hampir semua pihak yang terkait berlaku tidak jujur, sehingga menjadi ruwet. Semakin banyak Team yang dibentuk, semakin kabur kemana arah penyelesaiaan. Masyarakat banyak mendukung Bibit Chandra, sementara DPR mendukung Polri. Kalau sesama pendukung dihadapkan maka yang terjadi DPR berhadapan dengan rakyat. Yang perlu diingat bahwa anggota DPR dipilih oleh rakyat, anda2 ini baru saja bersumpah untuk menjalankan tugas secara jujur demi kepentingan rakyat. Kalau melihat keadaan saat ini sangat kontradiktif dengan keadaan sebelumnya, waktu akan maju sebagai caleg. Kini sudah lupa semuanya.
Saya tidak percaya bahwa dalam kasus ini ada pihak yang paling benar, menurut saya pihak2 yang terkait punya andil kesalahan sehingga keadaan menjadi kisruh. Dalam kasus ini ada yang dikatagorikan sebagai orang yang menyuap, yang disuap dan perantara penyuap. Yang perlu diingat bahwa sepandai-pandai membungkus, yang busuk berbau juga. Persoalannya sebetulnya sudah lama terjadi, tapi kenapa baru diungkap setelah Mantan ketua KPK menghadapi sidang.
Polisi mengatakan bahwa pihaknya mempunyai data, bahwa mobil2 pejabat yang dicurigai ada ditempat terjadinya transaksi penyuapan, dipihak lain mengatakan bahwa mereka tidak kenal orang yang menjadi perantara penyuapan. Memang pengakuan mudah diucapkan, tetapi siapa yang menjamin bahwa pengakuan itu jujur. Karena semua berpangkal pada kejujuran. Bila pejabat KPK betul2 jujur, berarti Pihak kepolisian tidak jujur. Kasusny ini akan segera selesai bila kejujuran mulai dikedepankan. Sosok Ari muladi apa betul2 jujur bahwa ada nama Yulianto, itu semua menunggu kejujuran. Dan selanjutnya ke pengadilan, tetapi yang perlu diingat pengadilan juga dijalankan oleh manusia. Sebagaimana diketahui bahwa dalam menjalankan tugas, pengadilan adalah bertanggung jawab kepada Tuhan, karena bila salah akan mencelakakan dan menyengsarakan orang yang tidak bersalah. Seperti kasus terakhir yang terjadi di jombang, dimana orang sudah divonis bersalah, ternyata belakangan diketahui bahwa korban yang diduga dibunuh oleh pelaku ternyata lain orang. Sudah begini, untuk membebaskannya bertele-tele. Hukum adalah untuk keadilan, betapapun sudah ditetapkan dalan hukum acara pidana tetapi kalau tidak menghasilkan keadilan berarti ada kesalahan dalam pengetrapan hukum tersebut. Semuga kejujuran segera datang.